TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN (HIK)
Training Memahami Hukum Perikatan Kerja
Training Memahami Potensi Terjadinya Sengketa

Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan (HIK)
memahami hukum perikatan kerja
memahami potensi terjadinya sengketa
syarat pembuatan peraturan perusahaan
meminimalkan kerugian akibat perikatan
DESKRIPSI training hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan (hik) terbaru
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).
TUJUAN training memahami hukum perikatan kerja terbaru
Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
MATERI training memahami potensi terjadinya sengketa murah
Perjanjian Kerja (PK)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Bentuk.
d. Jenis.
e. Isi PK.
f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
2. Peraturan Perusahaan (PP)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
d. Tata cara pembuatan.
e. Isi.
f. Pengesahan.
g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
h. Masa berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Syarat dan tata cara pembuatan.
d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
f. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
g. Masa berlaku.
h. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
i. Perbedaan PKB dan PP.
4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
a. Dasar hukum.
b. Waktu kerja sehari dan seminggu.
c. Waktu istirahat dan cuti.
d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.
5. Upah Kerja Lembur
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. Syarat kerja lembur.
d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
e. Dasar perhitungan upah lembur.
f. Cara perhitungan upah lembur.
g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. PHK yang dilarang;
d. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
e. Prosedur/mekanisme PHK.
f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
g. Skorsing.
h. Kompensasi akibat PHK.
i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
k. PHK karena usia pensiun.
PESERTA training memahami potensi terjadinya sengketa terbaru
Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.
Jadwal Pelatihan Farzana Training 2026
- Batch 1 : 03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026
- Batch 2 : 06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026
- Batch 3 : 05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
- Batch 4 : 03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026
- Batch 5 : 07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026
- Batch 6 : 05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
- Batch 7 : 16 – 17 Juli 2025
- Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026
- Batch 9 : 04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
- Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026
- Batch 11 : 06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026
- Batch 12 : 04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Jadilah yang lebih baik dengan pelatihan ini. Daftar segera!
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta.
Lokasi Pelatihan
Pelatihan ini sudah pernah diadakan di Jakarta dan Yogyakarta. Kami juga bisa menyelenggarakan di kota lain, antara lain :
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Makassar
- Online dan Daring, Zoom, Google Meet, Teamlink
Investasi Pelatihan
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
- Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia
AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA
Syarat dan Ketentuan Berlaku
