TRAINING ONLINE LOKAKARYA PAJAK PERBANKAN

TRAINING ONLINE LOKAKARYA PAJAK PERBANKAN

TRAINING ONLINE LOKAKARYA PAJAK PERBANKAN

DESKRIPSI TRAINING ONLINE LOKAKARYA PAJAK PERBANKAN

Pemerintah (fiskus) tidak memberikan tax holiday, karena didalam ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau stimulus perpajakan atau adanya loopholes.

Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak (tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:

Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN & PPn BM kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Lokakarya Pajak Perbankan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE LOKAKARYA PAJAK PERBANKAN

Dengan mengikuti pelatihan Lokakarya Pajak Perbankan Peserta dpat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Lokakarya Pajak Perbankan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Lokakarya Pajak Perbankan

MATERI TRAINING ONLINE LOKAKARYA PAJAK PERBANKAN

I.1. PPh-Pasal 21/26

Akuntansi PPh Pasal 21.

Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.

PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji

Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham

Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi

Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan

Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)

I.2 PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.

Akuntansi PPh Pasal 23/26.

Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik, manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.

SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,

Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.

Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.

II. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.

Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.

Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.

Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.

Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.

Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment, sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.

Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-menukar, setoran modal, hibah.

Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;

Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.

III. Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

Pemeriksaan Pajak

Tata cara pemeriksaan pajak

Kebijakan pemeriksaan pajak

Internal Tax Audit

Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final

Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak

Closing conference

Penagihan Pajak

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

lelang dan penyanderaan (gizelling)

Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi

peninjauan kembali SKP

pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak

Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah Agung

Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Lokakarya Pajak Perbankan

METODE

Metode Training Lokakarya Pajak Perbankan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR

Instruktur yang mengajar pelatihan Lokakarya Pajak Perbankan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Lokakarya Pajak Perbankan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Lokakarya Pajak Perbankan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Lokakarya Pajak Perbankan.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Farzana Training 2023:

Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023

Batch 2 : 4 – 6 April 2023

Batch 3 : 17 – 19 Juli 2023

Batch 4 : 10 – 12 Oktober 2023

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Training Tahun 2023 :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

  • Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
  • Modul / Handout.
  • Flashdisk*.
  • Certificate of attendance.
  • FREE Bag or bagpacker.