9 Apr, 2022

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

DESKRIPSI TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas

kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

MATERI TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

1. Perjanjian Kerja (PK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Bentuk.

d. Jenis.

e. Isi PK.

f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2. Peraturan Perusahaan (PP)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

d. Tata cara pembuatan.

e. Isi.

f. Pengesahan.

g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

h. Masa berlaku.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Syarat dan tata cara pembuatan.

d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

f. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.

g. Masa berlaku.

h. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

i. Perbedaan PKB dan PP.

4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a. Dasar hukum.

b. Waktu kerja sehari dan seminggu.

c. Waktu istirahat dan cuti.

d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.

e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5. Upah Kerja Lembur

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. Syarat kerja lembur.

d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

e. Dasar perhitungan upah lembur.

f. Cara perhitungan upah lembur.

g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. PHK yang dilarang;

d. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e. Prosedur/mekanisme PHK.

f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

g. Skorsing.

h. Kompensasi akibat PHK.

i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

k. PHK karena usia pensiun.

7 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

METODE 

Metode Training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR

Instruktur yang mengajar pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

Jadwal Pelatihan Farzana Training 2023:

Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023

Batch 2 : 4 – 6 April 2023

Batch 3 : 17 – 19 Juli 2023

Batch 4 : 10 – 12 Oktober 2023

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Training Tahun 2023 :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

  • Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
  • Modul / Handout.
  • Flashdisk*.
  • Certificate of attendance.
  • FREE Bag or bagpacker.
9 Apr, 2022

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

DESKRIPSI TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas

kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

MATERI TRAINING ONLINE HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

1. Perjanjian Kerja (PK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Bentuk.

d. Jenis.

e. Isi PK.

f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2. Peraturan Perusahaan (PP)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

d. Tata cara pembuatan.

e. Isi.

f. Pengesahan.

g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

h. Masa berlaku.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian.

c. Syarat dan tata cara pembuatan.

d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

f. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.

g. Masa berlaku.

h. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

i. Perbedaan PKB dan PP.

4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a. Dasar hukum.

b. Waktu kerja sehari dan seminggu.

c. Waktu istirahat dan cuti.

d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.

e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5. Upah Kerja Lembur

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. Syarat kerja lembur.

d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

e. Dasar perhitungan upah lembur.

f. Cara perhitungan upah lembur.

g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a. Dasar hukum.

b. Pengertian dan ruang lingkup.

c. PHK yang dilarang;

d. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e. Prosedur/mekanisme PHK.

f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

g. Skorsing.

h. Kompensasi akibat PHK.

i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

k. PHK karena usia pensiun.

7 Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

METODE 

Metode Training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR

Instruktur yang mengajar pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

Jadwal Pelatihan Farzana Training 2023:

Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023

Batch 2 : 4 – 6 April 2023

Batch 3 : 17 – 19 Juli 2023

Batch 4 : 10 – 12 Oktober 2023

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Training Tahun 2023 :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

  • Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
  • Modul / Handout.
  • Flashdisk*.
  • Certificate of attendance.
  • FREE Bag or bagpacker.
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

IQBAL

Online

IQBAL

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00