TRAINING ONLINE IMPLEMENTASI SMK3 BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2012

TRAINING ONLINE IMPLEMENTASI SMK3 BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2012

TRAINING ONLINE IMPLEMENTASI SMK3 BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2012

DESKRIPSI TRAINING ONLINE IMPLEMENTASI SMK3 BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2012

Pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan

Pemerintah Nomor : PP No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada Peraturan

tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga

kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya

yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang

dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran,

pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE IMPLEMENTASI SMK3 BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2012

Dengan mengikuti pelatihan Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012

MATERI TRAINING ONLINE IMPLEMENTASI SMK3 BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2012

* Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

* Peraturan Perundangan K3

* Prinsip-Prinsip SMK3

* Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3

* Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3

* Teknik Audit SMK3

* Tugas dan Fungsi Auditor SMK3

* Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3

* Badan Audit SMK3

* Instrumen Audit SMK3

* Laporan Audit SMK3

* Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012

METODE

Metode Training Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR

Instruktur yang mengajar pelatihan Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Implementasi SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh.

Jadwal Pelatihan Toko Training 2023:

Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023

Batch 2 : 4 – 6 April 2023

Batch 3 : 17 – 19 Juli 2023

Batch 4 : 10 – 12 Oktober 2023

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Training Tahun 2023 :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)

Catatan :

  • Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
  • Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali

Investasi training:

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas training:

  • Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
  • Modul / Handout.
  • Flashdisk*.
  • Certificate of attendance.
  • FREE Bag or bagpacker.